√ Aba-Aba Etik Guru


KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru

1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk insan pembangunan yang ber-Pancasila.

2.      Guru mempunyai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh gosip perihal anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

4.      Guru membuat suasana kehidupan sekolah dan memelihara kekerabatan dengan orang bau tanah murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

5.      Guru memelihara kekerabatan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

6.      Guru secara sendiri-sendiri dan atau gotong royong berusaha menyebarkan dan meningkatkan mutu profesinya.

7.      Guru membuat dan memelihara kekerabatan antara sesama guru baik menurut lingkungan kerja maupun di dalam kekerabatan keseluruhan.

8.      Guru secara gotong royong memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.

9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

DIREKTORAT JENDRAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 

Bekerjasama dengan

PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)

TAHUN 2008



PEMBUKAAN



Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru yaitu suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas insan indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia mempunyai kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru indonesia yaitu insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan kiprah berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam perjuangan mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia dikala menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, supaya bangsa dan negara sanggup tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa kini maupun masa yang akan datang. Kondisi menyerupai itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang diharapkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan kiprah pelaksanaan kiprah guru secara profesional hal itu sanggup diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.

Peranan guru semakin penting dalam kala global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa sanggup menjadi sumber daya insan yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat kini dan dimasa datang.

Dalam melaksanakan kiprah profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Bagian Satu

Pengertian, tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

(1) Kode Etik Guru Indonesia yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.

(2) Pedoman sikap dan sikap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini yaitu nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dihentikan dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3

(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bab yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :

(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat insan yang mencakup perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6

(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat

c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

d. Guru menghimpun gosip perihal peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

e. Guru secara perseorangan atau gotong royong secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan menyebarkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan berguru yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

f. Guru menjalin kekerabatan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.

g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup menghipnotis perkembangan negatif bagi peserta didik.

h. Guru secara pribadi mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam menyebarkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.

i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.

k. Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.

n. Guru dihentikan membuka diam-diam pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

o. Guru dihentikan memakai kekerabatan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

p. Guru dihentikan memakai kekerabatan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :

Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
Guru mrmberikan gosip kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
Guru merahasiakan gosip setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk mengikuti keadaan dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan impian anak atau belum dewasa akan pendidikan.
Guru dihentikan melaksanakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :

Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan menyebarkan pendidikan.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Guru berkerjasama secara pintar dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
Guru melaksanakan semua perjuangan untuk secara gotong royong dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
Guru menawarkan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam bekerjasama dengan masyarakat.
Guru dihentikan membocorkan diam-diam sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
Guru dihentikan menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah

Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
Guru membuat melaksanakan proses yang kondusif.
Guru membuat suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
Guru menghormati rekan sejawat.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
Guru dengan aneka macam cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan menentukan jenis training yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
Guru memliki beban moral untuk gotong royong dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
Guru dihentikan mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
Guru dihentikan melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
Guru dihentikan mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarnya.
Guru dihentikan membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
Guru dihentikan membuat kondisi atau bertindak yang pribadi atau tidak pribadi akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :

Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
Guru berusaha menyebarkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
Guru dihentikan melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
Guru dihentikan mendapatkan janji, pemberian dan kebanggaan yang sanggup menghipnotis keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
Guru dihentikan mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :

a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.

b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang menawarkan manfaat bagi kepentingan kependidikan

c. Guru aktif menyebarkan organisasi profesi guru supaya menjadi sentra gosip dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.

d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.

e. Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.

f. Guru dihentikan melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.

g. Guru dihentikan mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya.

h. Guru dihentikan menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :

a) Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan aktivitas pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.

b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.

c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut pancasila dan UUD1945.

d) Guru dihentikan menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.

e) Guru dihentikan melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Bagian Empat

Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi

Pasal 7

(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.

(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8

(1) Pelanggaran yaitu sikap menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.

(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3) Jenis pelanggaran mencakup pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9

(1) Pemberian rekomendasi hukuman terhadap guru yang melaksanakan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

(2) Pemberian hukuman oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif

(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melaksanakan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

(6) Setiap pelanggaran sanggup melaksanakan pembelaan diri dengan/atau tanpa dukungan organisasi profesi guru dan/atau penasehat aturan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima

Ketentuan Tambahan

Pasal 10

Tenaga kerja gila yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam

Penutup

Pasal 11

(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus menentukan organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia memutuskan hukuman kepada guru yang telah secara positif melanggar Kode Etik Guru Indonesia.



SUMBER

0 Response to "√ Aba-Aba Etik Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel