√ Standar Kompetensi Lulusan (Skl)

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah  kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang di miliki akseptor ajar sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006. Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai fatwa evaluasi dalam penentuan kelulusan akseptor ajar dari satuan pendidikan.
Adapun fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut:
  • Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai fatwa evaluasi dalam memilih
    kelulusan akseptor didik,dari satuan pendidikan.
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, adat mulia, serta ketrampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, adat mulia, serta ketrampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, adat mulia, serta ketrampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemberlakuan Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 ihwal Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini, maka mendikbud juga menyatakan bahwa  bersama berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No. 54 Tahun 2013 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Kompetensi Lulusan atau SKL ini merupakan suatu kriteria ihwal kualifikasi kemampuan lulusan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik. SKL atau Standar Kompetensi Lulusan merupakan pola utama untuk pengembangan standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

0 Response to "√ Standar Kompetensi Lulusan (Skl)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel