Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum proses pencetakan S25a apa saja itu? mari kita bahas di bawah ini.
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a gres muncul kembali sehabis menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.
Kepala Madrasah hanya sanggup mencetak kartu PTK (sekaligus melaksanakan keaktifan diri) sehabis S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun lalu hilang tanpa bekas. namun bagi yang sudah mempunyai NPK ini akan muncul kembali sehabis S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat.
Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap menerima NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.
Jadi damai Saja ya!
Mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik mendapatkan Tunjangan Profesi.
Sehingga gegabah dalam mencetak S25a sanggup menjadikan tidak cairnya dukungan profesi guru-guru di madrasah tersebut.
Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a
Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, kiprah tambahan, dan tentunya tunjangan.
Beberapa dari daftar ini, jikalau tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan sanggup diajukan kembali ataupun dirubah sehabis S25a dicetak.
10 Hal Ini yang perlu diperhatikan sebelum Cetak S25a SIMPATIKAantara lain: 1. Pastikan PTK semua sudah aktif
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif, Karena jikalau ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.
2. Cek Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar
Cek kembali siswa perkelas, jikalau terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena sehabis S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak sanggup diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a. Perlu diingatkan Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.
3. Cek Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak sanggup dirubah lagi. Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak mendapatkan tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam berdasarkan kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.
4. Cek hidangan Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu kiprah embel-embel guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2019 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.
5. Pembina Ekstrakurikuler
Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru. Ingat...! Setelah S25a sudah dicetak, kiprah embel-embel sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak sanggup dirubah lagi.
6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
7. Guru Piket
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket memakai fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
8. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan kiprah embel-embel dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2019, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih sanggup mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah
9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Dua lagi kiprah embel-embel yang dihitung ekuivalen 12 jam yakni Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.
10. Pejabat Madrasah Lainnya
Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Diantaranya: pembina asrama, ketua kegiatan keahlian, kepala unit produksi. pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan ibarat Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.
Itulah 10 Hal Ini yang perlu diperhatikan sebelum Cetak S25a SIMPATIKA. agar bermanfaat bagi semua.
Bagi yang memerlukan pola RPP matematika, bahasa arab, dan fikih edisi revisi 2019 kelas 7 silahkan kunjungi link di bawah:
0 Response to "√ 10 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Cetak S25a Simpatika"
Post a Comment